Friday, April 10, 2015

Bolehkan Aqiqah Diganti dengan Uang?

Sebagaimana yang kita pahami, bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt atas karunia-Nya, yaitu berupa lahirnya anak baik laki-laki atau perempuan.
Jadi, pada prinsipnya aqiqah merupakan salah satu bentuk taqarrub dan wujud rasa syukur kita kepada Allah swt, yang dalam konteks ini adalah menyembelih dua kambing jika anak yang lahir adalah laki-laki, dan satu kambing apabila perempuan.
Mengenai status hukum aqiqah menurut Zakariya al-Anshari adalah sunnah muakkadah dengan didasarkan kepada sabda Rasulullah saw sebagai berikut. 
اَلْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya dan diberi nama” (H.R. Ahmad dan at-Tirmidzi).
Kandungan hadits ini menurut Zakariya al-Anshari adalah anjuran untuk mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkadah, dan tidak wajib karena ada hadits yang mengatakan,’Barang siapa yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya maka lakukanlah’. Alasan lain yang menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib adalah bahwa yang dimaksud dengannya adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan pula nadzar.
وَالْمَعْنَى فِيهِ إظْهَارُ الْبِشْرِ وَالنِّعْمَةِ وَنَشْرِ النَّسَبِ. وَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ لِخَبَرِ أَبِي دَاوُدَ: “مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ” وَلِأَنَّهَا إرَاقَةُ دَمٍ بِغَيْرِ جِنَايَةٍ ، وَلَا نَذْرٍ فَلَمْ تَجِبْ كَالْأُضْحِيَّةِ
“Makna yang terkandung dalam hadits tentang aqiqah ini adalah anjuran mempublikasikan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Status hukum aqiqah itu sendiri adalah sunnah muakkadah, dan tidak wajib karena ada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, ‘Barang siapa yang senang (ingin) beribadah untuk anaknya maka lakukanlah”. Di samping itu alasan lain yang menunjukkan bahwa aqiqah itu sunnah adalah karena yang dimaksudkan dengan aqiqah adalah mengalirkan darah bukan karena melakukan pelanggaran dan bukan pula nadzar. Karenanya tidak wajib sebagaimana udhhiyyah (kurban)” (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 547)       
Sedangkan daging aqiqah dibagikan kepada fakir-miskin agar bisa membawa keberkahan kepada si anak yang diaqiqahi, dan sebaiknya daging tersebut dibagikan dalam kondisi sudah dimasak. Demikian menurut pendapat yang paling sahih (al-ashshah).
وَيُفَرَّقُ عَلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ لِتَعُودَ الْبَرَكَةِ عَلَى الْمَوْلُودِ وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُتَصَدَّقَ بِهِ نِيئًا بَلْ مَطْبُوخًا عَلَى الْأَصَحِّ
“Daging aqiqah dibagikan kepada orang-orang fakir-miskin agar berkahnya kembali ke si anak, dan disunnahkan tidak disedekahkan dalam kondisi masih mentah, tetapi sudah matang (siap dimakan). Demikian ini menurut pendapat yang paling sahih” (Taqiyyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, tt, juz, 2, h. 196)
Lantas bagaimana jika aqiqah itu diganti dengan uang? Jawaban kami atas pertanyaan ini adalah bahwa aqiqah tidak bisa digantikan dengan uang. Sebab, sejatinya aqiqah adalah mengalirkan darah atau menyembelih hewan. Yaitu, dua kambing untuk anak laki-laki, dan satu kambing untuk anak perempuan. Dan ini termasuk salah bentuk taqarrub atau ibadah yang status hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dalam sebuah hadits shahih dikatakan;
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا ، وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأْذَى
“Bersama seorang bayi itu ada aqiqah, maka alirkan darah untuknya (aqiqah), dan singkirkan hal yang mengganggunya (mencukurnya).” (H.R. Bukhari)

Wali Nikah Anak Zina

Sebagaimana yang kami ketahui bahwa menurut madzhab syafi’i rukun nikah itu adalah lima, yaitu shighat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali.
  فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا وَأَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ صِيغَةٌ وَزَوْجَةٌ وَشَاهِدَانِ وَزَوْجٌ وَوَلِيٌّ
 “Fasal tentang rukun nikah dan selainnya. Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h. 139)
Jadi wali merupakan salah satu rukun nikah, maka konsekwensinya adalah pernikahan tidak dianggap sah kecuali adanya wali.
  اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ 
“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)
Lantas siapakah wali bagi anak zina? Untuk menjawab soal ini maka terlebih dahulu kami akan mengetengahkan pandangan para ulama mengenai nasab anak zina. Mayoritas ulama sepakat tidak menasabkan anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah yang dinasabkan kepada siapa yang mengakuinya, setelah masuk Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh sayyidina Umar bin al-Khaththab ra.  
وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَلَى اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ
“Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka  kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabat” (Ibnu Rusyd,Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h. 358)
Jika anak zina tidak dinasabkan kepada bapak bilogisnya, lantas kepada siapa ia dinasabkan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekwensi dari penasaban anak zina ke ibunya mengakibatkan si anak tidak memilik wali. Sedangkan orang yang tidak memilik wali, maka walinya adalah penguasa/sulthan. Atau dengan kata lain, walinya adalah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;
اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)
Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka laki-laki yang menikahi ibunya tidak bisa menjadi wali nikah bagi si anak perempuan tersebut, tetapi yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim, yaitu pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yang mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa bermanfaat. Saran kami, jangan memberikan perlakukan yang diskriminatif kepada anak zina. Sebab, anak yang dilahirkan tidak mewarisi dosa turunan orang tuanya. Adapun ketentuan seperti disebutkan di atas menjadi semacam peringantan agar jangan sampai terjadi perbuatan zina.

Sumber:nu.or.id

Hidangan yang Berlebihan untuk Acara Tahlilan

Pertama soal tahlilan itu sendiri, kedua soal berlebih-lebihan dalam memberikan penyuguhan kepada orang-orang yang mengikuti tahlilan.
Dua hal ini harus diletakkan pada porsinya masing-masing karena memang keduanya berbeda. Yang pertama, soal status hukum tahlilan jelas sangat dianjurkan. Bahkan Ibnu Taimiyyah sendri yang sering dipersepsikan menolak tahlilan berpendapat bahwa berkumpul bersama-sama untuk berdzikir kepada Allah, mendengarkan Al-Qur`an dan berdoa adalah termasuk amal saleh.
Jawaban Ibnu Taimiyah ini merupakan respon tindakan seseorang mengingkari ahl adz-dzikr(orang-orang yang rajin dan tekun berdzikir). Menurut seseorang tadi, model dzikir mereka adalah bid`ah karena mereka memulai dan mengakhiri dzikirnya denga Al-Qur`an, kemudian mendoakan orang-orang muslim baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia, mengumpulkan antara tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah (la hawla wa la quwwata illa billah), dan bershalawat kepada Nabi Muhammad saw. Bagaimana tanggapan Ibnu Taimiyah?
 وَسُئِلَ: عَنْ رَجُلٍ يُنْكِرُ عَلَى أَهْلِ الذِّكْرِ يَقُولُ لَهُمْ : هَذَا الذِّكْرُ بِدْعَةٌ وَجَهْرُكُمْ فِي الذِّكْرِ بِدْعَةٌ وَهُمْ يَفْتَتِحُونَ بِالْقُرْآنِ وَيَخْتَتِمُونَ ثُمَّ يَدْعُونَ لِلْمُسْلِمِينَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ وَيَجْمَعُونَ التَّسْبِيحَ وَالتَّحْمِيدَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّكْبِيرَ وَالْحَوْقَلَةَ وَيُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ...... فَأَجَابَ : الِاجْتِمَاعُ لِذِكْرِ اللهِ وَاسْتِمَاعِ كِتَابِهِ وَالدُّعَاءِ عَمَلٌ صَالِحٌ وَهُوَ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فِي الْأَوْقَاتِ فَفِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : إنَّ للهِ مَلَائِكَةً سَيَّاحِينَ فِي الْأَرْضِ فَإِذَا مَرُّوا بِقَوْمِ يَذْكُرُونَ اللهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إلَى حَاجَتِكُمْ وَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَفِيهِ وَجَدْنَاهُمْ يُسَبِّحُونَك وَيَحْمَدُونَك
“Ibn Taimiyah ditanya tentang seseorang laki-laki yang mengikari ahli dzikir (berjamaah), ia berkata berkata kepada mereka, “Dzikir kalian ini adalah bid’ah, mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid’ah”. Mereka memulai dan mengakhri dzikirnya dengan al-Qur’an. Kemudian mendoakan orang-orang muslimin yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah (laa haula wa laa quwwata illaa billaah) dan bershalawat kepada Nabi SAW.?”…… Lalu Ibn Taimiyah pun menjawab: “Berkumpul bersama-sama untuk berdzikir, mendengarkan al-Qur’an dan memanjatkan doa adalah amal saleh, termasuk bagian dari mendekatkan diri kepada Allah swt (qurbah) dan ibadah yang paling afdal pada setiap waktu. Dalam hadits shahih Nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah swt memiliki malaikat-malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila mereka menjumpai sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah swt, maka mereka pun memanggil, “Silahkan utarakan hajat kalian”. Imam al-Bukhari menyebutkan dalam hadist ini dan didalamnya terdapat redaksi redaksi, “Kami menemukan mereka mengumandangkan tasbih dan tahmid untuk-Mu” (Ibn Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, Mesir-Dar al-Wafa`, cet ke-3, 1426 H/2005, juz 22, hal. 520).”
Selanjutnya soal status hukum yang kedua, yaitu berlebih-lebihan dalam memberikan jamuan kepada orang yang mengikuti tahlilan. Dalam hal ini jelas tidak diperbolehkan. Kita makan saja kalau berlebih-lebihan tidak diperbolehkan.
Namun sepanjang yang kami ketahui terutama di kalangan warga NU baik di desa maupun di kota, jika ada warga yang meninggal dunia para tetangga dengan suka rela memberikan bantuan kepada keluarga yang ditinggal. Ada yang memberikan beras, uang, makanan, maupun dana.
Bahkan bantuan itu bukan hanya datang pada hari pertama, tetapi bahkan ada yang sampai hari ketujuh. Begitu juga pada saat empat puluh hari, seratus hari, dan seribu hari. Bantuan tersebut mereka berikan secara sukarela sebagai ungkapan bela sungkawa, dan digunakan oleh pihak keluarga yang ditinggal untuk menjamu orang-orang yasinan dan tahlilan dalam rangka mendo`akan orang yang meninggal dunia. Bahkan sering kali, bantuan itu berlebih, dan diberikan kepada fakir miskin di lingkungan sekitar.
Berangkat dari penjelasan di atas maka pada dasarnya persoalan tahlilan dan pemberian jamuan kepada orang yang turut serta dalam tahlilan harus dilihat sebagi dua hal yang berbeda. Tahlilalnya diperbolehkan, namum menjamu orang yang turut serta tahlilan secara berlebihan sehingga memberatkan diri sendiri itu harus dihindari.  Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan, semoga kita bukan termasuk orang berlebih-lebihan.

sumber: nu.or.id

Khutbah Jum'at: Berpikir dan Bertindak Sederhana untuk Membangun Masyarakat yang Sehat

Dalam membangun pola hidup sederhana ( إقامة المجتمع المقتصد - Iqamatul mujtama’ al-muqtashid) baik sederhana dalam pola berpikir, dalam tindakan dan tingkah laku. Sesungguhnya kehidupan yang sederhana diawali dari tindakan yang sederhana. Tindakan yang sederhana diawali dari ucapan yang sederhana, dan ucapan yang sederhana bersumber dari pola pikir yang sederhana. Dan pola pikir sederhana adalah memikirkan sesuatu yang bermanfaat, dan menjauhkan diri dari sesuatu yang dinilai tidak perlu.   
اَلحمد للهِ، اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِىْ جَعَلَ الْاِسْلَامَ طَرِيْقًا سَوِيًّا، وَوَعَدَ لِلْمُتَمَسِّكِيْنَ بِهِ وَيَنْهَوْنَ الْفَسَادَ مَكَانًا عَلِيًّا. اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مَّقَامًا وَأَحْسَنُ نَدِيًّا. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُتَّصِفُ بِالْمَكَارِمِ كِبَارًا وَصَبِيًّا.
اَللَّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُوْلاً نَبِيًّا، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ يُحْسِنُوْنَ إِسْلاَمَهُمْ وَلَمْ يَفْعَلُوْا شَيْئًا فَرِيًّا، أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، اُوْصِيْنِيْ نَفْسِىْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Khotbah kali ini merupakan keterangan panjang dari satu hadits yang sangat pendek sekali, tentang anjuran meninggalkan segala centang preneng yang tidak penting. Menghindarkan diri dari segala macam hal yang bersifat skunder dan mementingkan yang primer. Inilah yang oleh Ibn Rajab dinilai sebagai akar dari hadits pendidikan. Yaitu hadits yang berupa ajaran dasar yang harus difahami dan diamalkan oleh seorang muslim. Hadits pendek itu berbunyi:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه ) حديث حسن رواه الترمذي وغيره
Salah satu tanda kesempunaan islamnya seseb orang adalah meninggalkan segala yang dinilai tidak perlu.
Hadits yang tergolong pendek ini memuat beberapa hikmah yang sangat luas. Dalam kitab al-Wafifi Syarahil Arbain an-Nawawi, Musthafa  al-Bugha menjelaskan bahwa sebagian ulama mengatakan inilah hadits yang muatan isinya setengah dari ajaran agama. Karena agama sejatinya berisikan tentang laku yang berasal dari perintah dan tinggal yang berasal dari larangan. Sedangkan hadits ini merupakan sumber dari pemahaman segala larangan. Larangan berbuat sesuatu yang tidak penting, baik tidak penting dari tinjauan dunyawi maupun ukhrawi.
Ma’asyiral Muslimin Rahimkumullah
Marilah kita refleksikan hadits ini dalam kehidupan masing-masing diri kita. Benarkah selama ini kita telah mengamalkannya, dengan meninggalkan segala yang terasa tidak perlu? Ataukah malah sebaliknya mementingkan segala yang tidak penting? Berapakah HP yang kita miliki, apakah kecanggihan dan harga mahal itu seseuai dengan kebutuhan kita? Benarkan kita membeli HP karena terjadi kerusakan ataukah karena gengsi dan mengikuti arus trend pasar? Berapakah motor yang kita punya? Benarkah anak kita yang berada di SMP benar-benar memerlukan motor? Ataukah itu sekedar menuruti gengsi saja? Berpakah baju koko yang kita punya dan seberapa rajin kita shalat? dan seterusnya. deretan ini masih bisa diperpanjang hingga tak terhingga. Dan semoga kita segera bersadar bahwa apa yang kita lakukan jauh dari aplikasi hadits ini. Meninggalkan apa yang tidak perlu.
Jama’ah jum’ah yang Berbahagia
Hadits ini dapat dijadikan inspirasi dari tiga hal besar, pertama; membangun masyarakat sosial yang idealis (إقامة المجتمع الفاضل iqamatul mujtama’ al-fadhil). Islam sangat menjaga akan kesehatan sosial kemasyarakatan. Diantara ciri-ciri masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang hidup dengan tatanan yang rapi. Masyarkat yang saling menghargai kepentingan dan kebutuhan yang lain. Sehingga kepentingan seseorang tidak akan mengganggu kebutuhan orang lain. Demikian pula dengan kebebasannya, tidak akan melanggar kebebasan orang lain. Hal ini bisa tercapai jika seorang individu berkonsesntrasi dan bertindak dalam batas kepentingannya masing-masing, jika individu tidak ada keinginan untuk mengurus urusan orang lain yang sebenarnya tidak perlu baginya. Karena jika diamati virus sosial itu bermula dari ketumpang tindihan (at-tadakhul) yang membuat kehidupan makin semrawut secara sosial dan sangat merugikan secara mental. Bukankah perasaan ingin tahu dengan keadaan orang lain awal dari hasud, iri dan dengki. Penyakit hati yang akut dan berbahaya.
Kedua, membangun pola hidup sederhana ( إقامة المجتمع المقتصد - Iqamatul mujtama’ al-muqtashid) baik sederhana dalam pola berpikir, dalam tindakan dan tingkah laku. Sesungguhnya kehidupan yang sederhana diawali dari tindakan yang sederhana. Tindakan yang sederhana diawali dari ucapan yang sederhana, dan ucapan yang sederhana bersumber dari pola pikir yang sederhana. Dan pola pikir sederhana adalah memikirkan sesuatu yang bermanfaat, dan menjauhkan diri dari sesuatu yang dinilai tidak perlu.   
Memang, sepintas lalu keterangan ini bersifat sangat individualis. Tetapi apabila difahami secara mendalam tidak demikian. Karena kesibukan seorang muslim pada dirinya sendiri -dalam hadits ini- tidak lain adalah kesibukan menata diri agar siap menghadapi masyarakatnya. Karena masyarakat yang sehat diawali oleh individu-individu yang sehat pula. Dengan kata lain, untuk membangun masyarakat yang islami, tentunya harus bermodal dari individu yang islami pula. Individu-individu yang saleh akan memiliki standar penilaian terhadap realita yang sama. Sesuatu yang bernilai negatif pasti disepakati kenegatifannya, begitu juga yang baik pasti mutlak disepakati kebaikannya. Inilah yang dimaksud oleh Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya:
عن معاذ :أنه سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن أفضل الإيمان ، فقال أن تحب للناس ما تحب لنفسك ، وتكره لهم ما تكره لنفسك
Sesungguhnya Rasulullah saw pernah ditanya tentang iman yang utama, maka beliau menjawab “apabila Engkau menyukai orang lain sebagaimana engkau menyukai diri sendiri, dan membenci mereka sebagaimana engkau membeci dirmu sendiri”
Secara tidak langsung hadits ini ingin mengatakan bahwa iman yang utama akan menyamakan standar nilai kebaikan bagi diri pribadi dan orang lain. Apa yang buruk bagi kita pastilah buruk bagi masyarakat dan begitupun sebaliknya.
Ketiga, membangun masyarakat yang beiman (religius) bukan individualis (إقامة المجتمع الإيماني لا الأناني  iqamatul mujtama’ al-iymany lal ananiy). Secara teoritis mempertentangkan individualis dengan religius adalah kurang tepat. Akan tetapi karakter religius pasti bertentangan dengan karakter individualis. Mengutamakan kepentingan bersama dan mengalahkan kepentingan pribadi adalah syarat mutlak sempurnanya iman seseorang. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits yang berbunyi:
 ترى المؤمنين في توادهم وتعاطفهم وتراحمهم مثل الجسد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالحمى والسهر".
“engkau melimat orang-orang yang beriman saling mencintai dan menyayangi seperti hanya satu badan yang apabila salah satu anggot badannya mengalami luka akan sekujur badan terasa meriang dan panas”
Begitu juga sebaliknya, seorang hamba yang di hatinya tidak ada rasa iman, pastilah tiada pula rasa sayang kepada sesama, porsi kebencian lebih dominan dari pada rasa sayang. Yang ada di dalam pikirannya adalah upaya mensejahterakan diri dan keluarganya. Usahanya adalah menumpuk kekayaan demi kesejahteraan anak, cucu hingga tujuh turunan. Masa bodoh dengan tetangga, masa bodoh dengan anak-anak kaum buruh yang bekerja di pabriknya. Dia merasa sudah cukup dengan memberi gaji bulanan. Padahal keringat para buruh itulah yang melipat gandakan keuntungannya. Na’udzu billahi min dzalik. Bukankah masyarakat seperti ini yang sedang merebak di sekeliling kita dengan berbagai farian dan ukuran yang berbeda?
Sesungguhnya seseorang yang mementingkan diri sendiri (Individulis) pastilah terjebak dalam pola pikir materialistik apapun diukur dengan harta dan benda. Sehingga dalam upaya melanggengkan harta bendanya itu mereka akan bertindak sebagai seorang kapitalis yang berdasar pada kaidah ‘mengambil untung sebanyak-banyaknya dengan modal sesedikit mungkin’.
Para Jama’ah Jumah yang berbahagia
Seseungguhnya hal-hal seperti ini bisa kita hindarkan dengan berpegang pada satu hadits yang sungguh mudah di hafal  من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه Salah satu tanda kesempunaan islam seseorang adalah meninggalkan segala yang dinilai tidak perlu.
Demikianlah khutbah jum’ah kali ini semoga membawa banyak manfaat bagi diri khatib dan kita semua. Amin
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ فِى اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، اِنَّهُ هُوَ الْبَرُّ الرَّؤُوْفُ الرَّحِيْمُ.  
 Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ

(ulil)

Sumber: nu.or.id

Thursday, April 9, 2015

Kabar Pondok: Dibuka Pendaftaran Santri Baru Pondok Pesantren Al Mawaddah Warrahmah, Kolaka - Sulawesi Tenggara

Dari pondok ini saya mengenal Islam yang damai dan toleran smile emoticon.
Insya Allah lulusannya bisa bersaing.
Alumni kami ada di Chungnam National University Korea Selatan, Universitas Islam Madinah, Universitas Al Azhar Kairo, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Brawijaya Malang, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Sunan Malik Ibrahim Malang, Institut PTIQ dan Institut Ilmu Al'Qur'an Jakarta, Universitas Hasanuddin Makassar, UN Makassar, UIN Alauddin Makassar.
Come on, join with us.

Tuesday, April 7, 2015

Haedar Nashir: Muhammadiyah Lahir Karena Dakwah Komunitas

Keunggulan Muhammadiyah sebagai organisasi modern pemilik amal usaha terbanyak di dunia perlu ditopang gerakan berbasis komunitas. Hal itu terungkap dalam Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah ke-47 yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU UMM, Selasa kemarin (31/3).
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir , bahkan mengungkapkan, hidup matinya Muhammadiyah sebagai gerakan sosial sangat tergantung pada aktivitasnya di basis jamaah atau komunitas. “Hingga saat ini, ciri gerakan Muhammadiyah sangat kental di bidang kesehatan, pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga hal itu tak mungkin hidup tanpa kekuatan komunitas,” jelasnya.
Haedar mencontohkan, gerakan pembebasan anak yatim dan orang miskin pada 1922 yang lantas dilembagakan melalui Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO), bisa lahir karena dakwah Muhammadiyah berbasis komunitas.
Selain Haedar dan Rektor UMM, Muhadjir Effendi, para pakar Muhammadiyah yang menjadi narasumber seminar ini yaitu Fauzan Saleh, Syamsul Arifin, Achmad Jainuri, dan Hilman Latief. Di akhir acara, Moh Nurhakim selaku ketua pelaksana menyampaikan rumusan hasil seminar yang akan menjadi rekomendasi bagi Muktamar Muhammadiyah ke-47 pada 3-7 Agustus 2015 di Makassar.
Selain UMM, PTM yang juga mengadakan seminar pra-Muktamar yaitu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Surakarta, STIKES Aisyiyah Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Universitas Muhammadiyah Banda Aceh, Universitas Muhammadiyah Sorong, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan IKIP Muhammadiyah Maumere.
 “Masing-masing kampus mengangkat tema berbeda. Mereka diminta berpikir serius dan kritis mengenai Muhammadiyah saat ini dan yang akan datang,” tandasnya.
Sumber:muhammadiyyah.or.id

Tajdid Muhammadiyah Dalam Persoalan Perempuan

Muhammadiyah sebagai persyarikatan mempunyai kepedulian terhadap hak-hak perempuan sesuai dengan konteks historinya. Hal tersebut dapat dilihat pada perhatian dan kesungguhan KH Ahmad Dahlan dalam mewujudkan kepeduliannya terhadap pemenuhan hak-hak perempuan yang diwujudkan dengan berdirinya Aisyiyah sebagai organisasi perempuan Muhammadiyah.
Majelis tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dengan PP ‘Aisyiyah menyelenggarakan Focus Discusion Group serta seminar sehari dengan tema Pandangan Muhammadiyah Terhadap Perempuan Tinjauan Teologis dan Praksis. Sabtu kemarin (4/4) digelar di kantor PP Muhammadiyah Jln Cik Ditiro, sementara seminar digelar hari Ahad (5/4) di kampus Stikes ‘Aisyiyah Yogyakarta.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, mengatakan dalam pembukaan FGD kemarin, diskusi ini untuk mencerminkan pandangan Muhammadiyah terhadap perempuan, oleh masyarakat dianggap agak “revolutif” adalah adabul mar’ah fil islam. Menurut Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini, pandangan Muhammadiyah seperti gelombang naik turun, kadang bersemangat untuk memperhatikan perempuan.
Sebagai keynote speech, Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas. Diskusi dilanjutkan bersama tokoh Muhammadiyah, Amin Abdullah dan Peneliti perempuan Muhammadiyah, Siti Ruhaini Zuhayatin. Seminar publik diisi oleh Guru besar Ilmu Budaya UGM, yang juga Ketua PP ‘Aisyiyah, Siti Chamamah Soeratno, dan Tokoh Muhammadiyah Jawa Tengan, Muhammad Tafsir. 
Sumber: muhammadiyyah.or.id