Monday, June 22, 2015

Penetapan Zakat Fitrah dan Fidya Ramadhan 1436 H. / 2015 Masehi untuk wilayah kolaka dan sekitarnya (Berdasarkan fatwa MUI Kab. Kolaka)

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN KOLAKA
Nomor : 007/Kpts-F-MUI/KLK/VI/2015
T E N T A N G
ZAKAT FITRAH & FIDYAH UNTUK WILAYAH KABUPATEN KOLAKA
TAHUN 1436 H. / 2015 M.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kolaka Setelah :
MENIMBANG : 1. Bahwa Zakat Fitrah adalah Zakat yang wajib disebabkan berbuka dan puasa Ramadhan, atas setiap diri muslim yang merdeka, baik buat dirinya maupun buat keluarganya yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak- anaknya, begitupun khadam yang mengurus urusan rumah tangganya.
2. Bahwa Zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah yang dianggap makanan pokok.
3. Bahwa bagi orang yang tidak berpuasa, orang yang telah tua rentah, baik laki-laki maupun perempuan, orang sakit yang telah tidak ada harapan akan sembuh dan orang yang tidak mendapatkan lapangan pekerjaan selain dan yang mereka lakukan, maka kepada mereka diberikan rukhsah (keringanan).
4. Bahwa bagi mereka yang diberikan rukhsah (keringanan), sebagai tebusannya mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin tiap hari.
5. Bahwa dalil syar’i menetapkan takaran zakat fitrah dengan ukuran sha’, yakni alat takar yang berlaku dinegeri Arab, sedang kebiasaan umum masyarakat dikabupaten Kolaka menakar memakai liter, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan kadar dan ukuran sha’ dalam takaran liter yang biasa berlaku di masyarakat kabupaten kolaka.
MEMPERHATIKAN : Pendapat, Usulan dan saran dari peserta rapat dalam sidang Komisi Fatwa yang dihadiri pula oleh Pengurus Harian Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kolaka, tanggal 28 Sya’ban 1436 H./ 16 Juni 2015 M.
MENGINGAT : 1. Firman Allah SWT :
۱

A r t i n y a :
Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan mereka, serta berdoalah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.
(Qs. At Taubah : 103)
۲
A r t i n y a :
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”
(Qs. At Taubah : 34)
٣
A r t i n y a :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
(Qs. At Taubah : 60)
2. Hadist Rasulullah SAW.
a. Diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Madjah dan Al Darul Quthny
dari Ibnu Abbas ia berkata :
١ـ ﻓﺮﺾﺮﺳﻮﻝﺍﷲ ﺻﻠﻰﻋﻠﻴﻪ ﻭﺴﻠﻢ ﺯﻜﺎﺓﺍﻟﻔﻄﺭﻂﻬﺮﺓ ﻟﻠﺻﺎﺌﻢﻤﻥﺍﻟﻟﻐﻮﻭﺍﻟﺮﻓﺚ ﻭﻄﻌﻤﻪ ﻠﻠﻣﺴﺎﻜﻴﻦ ﻤﻦﺃﺪﺍﻫﺎﻘﺑﻞﺍﻠﺻﻼﺓ ﻓﻬﻲﺯﻜﺎﺓﻣﻘﺒﻮﻟﺔﻮﻣﻦﺃﺪﺍﻫﺎﺑﻌﺪﺍﻠﺼﻼﺓ ﻓﻬﻲﺻﺪﻗﺔﻣﻦﺍﻠﺻﺪﻗﺎﺕ
A r t i n y a :
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat untuk pensuci orang yang berpuasa dari segala perbuatan keji dan sia – sia dan untuk menjadi makanan bagi orang miskin, Barang siapa menunaikannya sebelum shalat, maka menjadilah ia zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya sesudah shalat menjadi lah ia suatu sedekah saja” ( HR. Abu Daud, Ibnu Madja dan Al Darul Quthny )
b. Diriwayatkan Oleh Ibnu Umar ra.
٢ـ ﻓﺭﺽﺮﺳﻮﻞﺍﷲ ﺻﻠﻰﺍﷲﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺯﻜﺎﺓﺍﻠﻔﻃﺮﺼﺎﻋﺎﻤﻦﺗﻣﺮﺃﻮﺻﺎﻋﺎﻤﻦﺷﻌﻴﺮﻋﻠﻰ
ﺍﻠﻌﺒﺪﻭﺍﺤﺮﻮﺍﻠﺫﻜﺮﻭﺍﻷﻨﺜﻰﻭﺍﻠﺻﻐﻴﺭﻭﺍﻠﻜﺒﻳﺭﻤﻥﺍﻠﻤﺳﻠﻤﻴﻦ
A r t i n y a :
“Rasulullah Saw telah mewajibakan zakat fitrah, yaitu mengeluarkan satu sha’ syair atas budak dan orang merdeka, laki – laki dan perempuan, kecil dan besar dari segenap orang Islam’
c. Diriwayatkan Al Darul Quthny dan Al Hakim dengan Isnad
yang Shahih, dari Ibnu Abbas ra. Berkata :
٣ ـ ﺮﺨﺺ ﻠﺷﻴﺦ ﺍﻠﻜﺒﻴﺭﺃﻦ ﯿﻔﻄﺮ ﻭﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻜﻞ ﻣﺴﻜﻴﻨﺎﻮﻻﻘﺿﺎﺀﻋﻠﻳﻪ ﻭﻓﻰﺮﻭﺍﻳﺔﺍﻠﺒﺨﺎﺭﻯﻋﻦﻋﻃﺎﻘﺎﻞﺇﺒﻦ ﻋﺒﺎﺲﺍﻠﺷﻴﺦﺍﻠﻜﺒﻳﺮﻭﺍﻠﻣﺭﺃﺓﻤﻜﺎﻦﻜﻞﻴﻮﻢﻤﺴﻜﻴﻨﺎﻮﻜﺎﻨﻮﺍﻴﻤﻠﻜﻭﻦﺍﻠﻔﺪﻴﺔ
ﻮﺍﻟﺤﺑﻠﻰﻮﺍﻠﻤﺭﺿﻊﺇﺬﺍﺨﺎﻔﺘﺎ…ﻮﺍﻠﻣﺮﻴﺽﺍﻠﺬﻯﻻﻳﺭﺟﻰﺒﺮﻭﻩ
ﻋﻠﻰﺃﻨﻔﺴﻬﺎﻭﺃﻭﻻﺪﻫﺎﺃﻓﻂﺮﺘﺎﻭﻋﻠﻴﻬﻣﺎﺍﻠﻔﺪﻴﺔ ﻮﻻﻗﻀﺎﺀﻋﻠﻴﻬﺎ
A r t i n y a :
Diberikan keringanan bagi orang tua yang lanjut usia untuk berbuka dan untuk setiap harinya hendaknya memberi makan seorang fakir miskin dan tak perlu mengqadha. Dalam riwayat Bukhari dari ‘Atha ibnu Abbas berkata : ‘Bagi Orang Tua yang lanjut usia, baik laki – laki maupun wanita yang telah tidak sanggub berpuasa hendaknya memberi makan seorang fakir miskin untuk setiap hari, begitupun orang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh lagi… demikian pula bagi wanita hamil dan menyusukan anak’ jika mereka khawatir akan dirinya dan keselamatan anaknya” mereka boleh berbuka dan membayar fidyah dan tidak perlu mengqadha puasa yang ditinggalkan”.
( HR. Al Darul Quthny dan Al Hakim)

M E M U T U S K A N
MENETAPKAN : FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN KOLAKA TENTANG ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH TAHUN 1436 H. / 2015 M.
Pertama : Kadar Zakat fitrah sebagai berikut :
1. Satu Sha’ beras sama dengan (+ 3,5 Liter bumbung) atau ( + 4 liter rata) beras perjiwa bagi orang yang mengkonsumsi makanan pokok beras atau dinilai beras perliter sejumlah Rp. 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan jumlah yang harus dikeluarkan perorang sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah).
2. Satu Sha’ Sagu (+ 3,5 Liter) Sagu bagi orang yang mengkomsumsi makanan pokok sagu, atau dinilai sagu perliter Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) dan Jumlah yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 20.000,- ( Dua Puluh Ribu Rupiah).
3. Satu Sha’ Jagung (+ 3,5 Liter) jagung bagi orang yang mengkonsumsi makanan pokok jagung, atau dinilai perliter Rp. 4.000 (Empat Ribu Rupiah ) dengan uang sebesar Rp. 16.000,- (Enam Belas Ribu Rupiah ).
Kedua : Kadar Fidyah.
Kadar Fidyah adalah 1 (satu) mud (0.675 gr.) makanan Pokok, dinilai dengan uang standar makan yang mengenyangkan sebesar Rp. 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) - perhari X Jumlah hari yang tidak dipuasai karena adanya uzur syar’iyah dan penerima fidyah diperuntukan kepada bagi orang miskin yang berpuasa dan rajin beribadah..
Ketiga : Prosentase Pembagian dan Pendistribusian zakat Fitrah
1. 50 % Untuk Fakir Miskin di desa / Kelurahan setempat
2. 5 % Untuk Muallaf
3. 5 % Untuk Ibnu Sabil
(Apabila asnaf nomor 2 dan 3 tersebut diatas, kedua – keduanya atau salah salah satunya tidak terdapat pada wilayah desa/Kelurahan yang bersangkutan maka porsi pembagiannya ditambahkan kepada bagian fakir miskin pada nomor 1 (satu) diatas sehingga menjadi 55 % atau 60 %).
4. 20 % Untuk Sabilillah yaitu Imam masjid / surau, penjaga & perawat masjid /surau guru ngaji / TPQ, Guru–guru agama yang tidak memperoleh gaji / penghasilan tetap.
5. 20 % Untuk Amil / Panitia Zakat
Dengan ketentuan, bahwa prioritas pembagian diperuntukkan kepada asnaf fakir miskin, maka bahagian asnaf sabilillah maupun asnaf amil boleh kurang dari 20 % dan tidak dibenarkan lebih dari 20 % sebagai bagian maksimal.
Keempat : Ketentuan ketentuan Khusus yang berkaitan dengan fidyah :
1. Bagi orang tua renta (lanjut usia) baik laki–laki maupun perempuan yang tidak mampu lagi berpuasa karena kondisi fisik yang sangat lemah, juga orang–orang yang sakit yang tidak ada harapan akan kesembuhannya, maka baginya boleh berbuka (tidak berpuasa) dan cukup membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkan.
2. Bagi Ibu Hamil dan atau menyusui yang dikhawatirkan / terancam kesehatan diri dan anaknya jika ia berpuasa, maka boleh baginya berbuka (tidak berpuasa) cukup baginya dengan membayar fidyah dan tidak wajib mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkannya.
3. Bagi Ibu Hamil dan atau menyusui yang dikhawatirkan / terancam kesehatan anaknya saja jika ia berpuasa, maka boleh baginya berbuka (tidak berpuasa) Wajib baginya dengan membayar fidyah dan wajib pula mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkannya dihari – hari yang lain diluar bulan Ramadhan.
4. Bagi Ibu Hamil dan atau menyusui yang dikhawatirkan / terancam kesehatan dirinya saja jika ia berpuasa (tidak terancam anaknya), maka boleh baginya berbuka (tidak berpuasa) wajib baginya mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkannya dihari – hari yang lain diluar bulan Ramadhan dan tidak wajib baginya membayar fidyah.
5. Bagi Pekerja berat / buruh kasar yang tidak dapat mendapatkan makanan untuk diri & keluarganya yang kalau tidak bekerja akan terancam hidupnya dan tidak digaji oleh pemerintah dan dia bekerja terus.
C a t a t a n :
- Penentuan besaran jumlah Zakat Fitrah berdasarkan tingkatan jenis komsumsi bahan pokok masing-masing muzakki
- Penentuan adanya uzur (ancaman kesehatan bagi ibu hamil dan atau menyusui) harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli medis (dokter).
- Fidyah hanya diperuntukkan kepada fakir miskin yang berpuasa dan senantiasa beribadah (melaksanakan shalat) tidak boleh dibagikan kepada asnaf (kelompok penerima) zakat lainnya.
Kelima : Ketentuan - ketentuan yang lain yang harus diperhatikan :
1. Bagi Muzakki (Orang wajib berzakat) yang menunaikan zakat fitrah melalui amil (panitia zakat fitrah) dihimbau agar penyerahannya kepada panitia zakat segera mungkin sejak awal bulan ramadhan.
2. Amil (Panitia zakat fitrah) berkewajiban menyelesaikan pembagian zakat fitrah yang dikelolanya dan pendistribusian atau penyalurannya kepada asnaf-asnaf yang berhak menerimanya harus selesai (habis dibagikan) selambat - lambatnya sebelum khatib berkhutbah pada hari idul fitri.
3. Amil yang berhak mendapat bagian zakat adalah amil yang aktif bekerja dalam proses penerimaan/ pemungutan dan pendistribusian zakat fitrah.
4. Apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan pada poin (2) tersebut seperti zakat masih tertimbun/tertahan baik ditangan amil maupun pihak lain yang terkait dalam pengelolaan zakat fitrah dan belum dibagikan sampai pada saat khatib berkhutbah Idul fitri, maka konsukuensi hukumnya zakat berubah statusnya menjadi sedekah biasa, tanggungjawab secara syar’i sepenuhnya ditanggung oleh amil dan atau pihak yang menahan/menyimpan .
5. Pembagian zakat fitrah kepada Asnaf Fakir Miskin diperhitungkan perjiwa (perindividu) bukan per –KK (Kepala Keluarga)
Keenam : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan : Di Kolaka
Pada Tanggal : 28 Sya’ban 1436 H.
16 Juni 2015 M.


KOMISI FATWA MUI KOLAKA
K e t u a 
KH. M. ALIYAS NOKKE, S.PdI

S e k r e t a r i s
Drs. SYAMSUDDIN B, MA

MENGETAHUI ;
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kolaka
DR. KH. M. ZAKARIAH, MA.

No comments:

Post a Comment